Setiap manusia tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, Islam merupakan agama yang penuh rahmat karena menyediakan jalan untuk memperbaiki diri melalui kafarat. Sebagai bentuk penebusan atas pelanggaran hukum syariat tertentu, kafarat hadir sebagai sarana penyucian jiwa sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama.
Mari kita simak secara mendalam mengenai apa itu Kafarat dan ketentuannya dibawah ini :
Apa Itu Kafarat?
Secara etimologi, kafarat berasal dari kata kafara yang berarti menutupi. Dalam konteks syariat, kafarat adalah denda wajib yang harus ditunaikan seseorang karena telah melakukan pelanggaran tertentu atau melanggar larangan Allah SWT.
Tujuan utama kafarat adalah untuk menghapus dosa dan menutupi kesalahan tersebut agar pelakunya tidak lagi memikul beban dosa di akhirat. Allah SWT berfirman mengenai salah satu jenis kafarat dalam Al-Qur’an:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja (untuk bersumpah)…” (QS. Al-Ma’idah: 89).
Mengapa Kafarat Harus Ditunaikan?
Kafarat bukan sekadar denda finansial, melainkan memiliki dimensi spiritual dan sosial yang sangat kuat. Berikut adalah beberapa tujuan utamanya:
* Pembersih Jiwa: Menjadi wasilah atau perantara untuk memohon ampunan Allah atas kekhilafan yang dilakukan.
* Efek Jera: Mendidik setiap Muslim agar lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjaga lisan serta perbuatannya.
* Pemberdayaan Umat: Penyaluran kafarat dalam bentuk makanan atau pakaian secara langsung membantu kesejahteraan fakir miskin di sekitar kita.
Jenis Pelanggaran dan Ketentuan Takarannya
Islam mengatur takaran kafarat secara spesifik menggunakan satuan Mud (±0,7 kg beras) atau Sha’ (±2,5 – 3 kg beras). Berikut adalah rincian detailnya:
1. Kafarat Sumpah (Kafaratul Yamin)
Wajib ditunaikan jika seseorang melanggar sumpah yang pernah diucapkan atas nama Allah.
* Ketentuan: Memberi makan 10 orang miskin.
* Takaran: Masing-masing orang mendapatkan 1 Mud (0,7 kg) beras atau satu porsi makanan siap saji yang layak.
* Opsi Lain: Memberi pakaian kepada 10 orang miskin atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, wajib berpuasa 3 hari.
2. Kafarat Jima’ di Siang Hari Ramadhan
Berlaku bagi pasangan yang sengaja berhubungan badan saat sedang berpuasa.
* Ketentuan: Memberi makan 60 orang miskin.
* Takaran: Masing-masing mendapatkan 1 Mud (0,7 kg) beras. Total beras yang harus disiapkan adalah 42 kg.
* Urutan Syariat: Harus mencoba memerdekakan budak terlebih dahulu, jika tidak mampu wajib puasa 2 bulan berturut-turut, baru kemudian opsi memberi makan.
3. Kafarat Pembunuhan Tanpa Sengaja
Jika menyebabkan hilangnya nyawa orang lain tanpa unsur kesengajaan.
* Ketentuan: Memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut, serta membayar diyat kepada keluarga korban.
4. Kafarat Zhihar
Berlaku jika suami menyerupakan istrinya dengan punggung ibunya.
* Ketentuan: Sama dengan denda jima’ Ramadhan (60 orang miskin) dan harus ditunaikan sebelum suami kembali menyentuh istrinya.
Cara Menghitung dan Membayar Kafarat
Bagi Anda yang ingin menunaikan kafarat dalam bentuk uang agar lebih praktis disalurkan, Anda dapat melakukan konversi berdasarkan harga pasar saat ini. Caranya adalah dengan mengalikan jumlah orang yang harus diberi makan dengan standar harga satu porsi makanan yang layak di daerah Anda.
Sebagai gambaran, jika kita menggunakan standar harga satu porsi makanan lengkap sebesar Rp25.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
* Untuk Kafarat Sumpah, total dana yang perlu Anda siapkan adalah sebesar Rp250.000 untuk 10 orang miskin.
* Untuk Kafarat Jima’ atau Zhihar, total nilai tebusan yang harus ditunaikan adalah sebesar Rp1.500.000 untuk 60 orang miskin.
Niat Membayar Kafarat
Niat merupakan rukun utama dalam setiap ibadah. Tanpa niat yang tulus karena Allah, pembayaran denda hanya akan bernilai materi tanpa pahala spiritual.
Contoh Lafadz Niat:
“Saya berniat menunaikan kafarat (sebutkan jenisnya, misalnya: kafarat sumpah) fardu karena Allah Ta’ala.”
Apakah Boleh Membayar Kafarat Kepada Non Muslim?
Membayar kafarat dapat dilakukan dengan memberi makan fakir dan miskin Muslim. Jumhur ulama melarang penyaluran kafarat diberikan kepada non Muslim karena kedudukannya sama-sama wajib, seperti zakat. Zakat pun hanya boleh disalurkan kepada Muslim.
Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran
Banyak umat Muslim yang bingung mengenai teknis penyaluran kafarat. Secara prinsip, kafarat harus diberikan kepada golongan fakir dan miskin. Berikut adalah panduan praktisnya:
1. Berupa Makanan Pokok: Standar pemberian makan adalah memberikan satu mud (sekitar 6-7 ons) makanan pokok untuk setiap satu orang miskin.
2. Berupa Uang (Konversi): Sebagian ulama memperbolehkan pembayaran kafarat dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan siap saji atau bahan pangan pokok di wilayah tersebut.
3. Melalui Lembaga Resmi: Agar penyaluran lebih merata dan tepat sasaran, Anda sangat disarankan menyalurkan dana kafarat melalui lembaga zakat resmi (seperti BAZNAS). Lembaga akan memastikan bahwa dana Anda diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan sesuai syariat.
Rekening Sedekah BAZNAS :
BSI (Bank Syariah Indonesia): 7110821888
bank bjb: 0050030012410
bank bjb syariah: 5160102000700
BRI: 016101000295300
BNI: 589387361
mandiri: 1770001242988
a.n BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya
Konfirmasi & Layanan Muzaki :
wa.me/6282130356432 (Divisi Penghimpunan BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya)