BAZNAS KABUPATEN TASIKMALAYA Merupakan Lembaga Resmi yang dibentuk pemerintah untuk mengelola Zakat Infak & Sedekah. BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya beralamat di Jl. Muktamar NU XXIX Cipasung Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Jawa Barat

Misi BAZNAS

  1. Membangun BAZNAS yang kuat, terpercaya, dan modern sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat
  2. Memaksimalkan literasi zakat nasional dan peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL secara masif dan terukur
  3. Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial
  4. Memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan amil zakat nasional secara berkelanjutan
  5. Modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur
  6. Memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, dan koordinasi pengelolaan zakat secara nasional
  7. Membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan
  8. Meningkatkan sinergi dan kaloborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembangunan zakat nasional dan
  9. Berperan aktif dan menjadi referensi bagi gerakan zakat dunia

Tujuan BAZNAS

  1. Terwujudnya BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang kuat, terpercaya, dan modern
  2. Terwujudnya pengumpulan zakat nasional yang optimal
  3. Terwujudnya penyaluran ZIS-DSKL yang efektif dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial
  4. Terwujudnya profesi amil zakat nasional yang kompeten, berintegritas, dan sejahtera
  5. Terwujudnya sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional yang mengadopsi teknologi mutakhir
  6. Terwujudnya perencanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat dengan kelola yang baik dan terstandar
  7. Terwujudnya hubungan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan antara muzakki dan mustahik
  8. Terwujudnya sinergi dan kaloborasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan zakat nasional
  9. Terwujudnya Indonesia sebagai center of excellence pengelolaan zakat dunia

Sasaran BAZNAS

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzakki, mustahik, dan stakeholder lainnya
  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui OPZ resmi
  3. Meningkatkan pertumbuhan pengumpulan zakat nasional
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada mustahik dan penerima manfaat ZIS-DSKL
  5. Meningkatkan manfaat ZIS-DSKL dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial
  6. Meningkatkan kualitas dan pelaksanaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKK-NI) Sektor Zakat
  7. Mendorong pembentukan dan pengembangan asosiasi profesi amil zakat Indonesia
  8. Membangun merit system dalam pengelolaan SDM amil zakat pada OPZ
  9. Megembangkan sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional
  10. Memperkuat infrastruktur teknologi informasi dalam menunjang operasional pelayanan BAZNAS dan LAZ
  11. Memperkuat basis data muzakki, mustahik, dan amil zakat nasional;
  12. Memperkuat riset untuk pengembangan produk dan kebijakan pengelolaan zakat secara nasional
  13. Mengembangkan sistem perencanaan zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar
  14. Mengembangkan sistem pengendalian zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar
  15. Mengembangkan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar
  16. Mengembangkan program partisipasi muzakki dan mustahik dalam pengelolaan zakat
  17. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi OPZ dalam sosialisasi dan edukasi zakat nasional
  18. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi OPZ dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat nasional
  19. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat nasional dengan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
  20. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat nasional dengan pihak swasta dan lembaga non-pemerintah
  21. Meningkatkan pengakuan masyarakat dunia atas pengelolaan zakat Indonesia