Ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban fundamental bagi setiap Muslim. Namun demikian, agama Islam yang bersifat universal memberikan keringanan bagi umatnya yang memiliki kendala syar’i untuk Tidak Berpuasa. Sebagai gantinya, mereka wajib Membayar Fidyah sebagai bentuk kompensasi ibadah.
Lalu, apa sebenarnya fidyah itu dan bagaimana cara menghitungnya secara tepat?
Simak ulasan mendalam berikut ini agar ibadah Anda tetap sempurna meskipun terhalang kondisi tertentu.
Apa Itu Fidyah?
Secara bahasa, kata “fidyah” berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Sementara itu secara istilah, fidyah adalah denda atau tebusan berupa pemberian makanan pokok atau harta kepada fakir miskin. Kewajiban ini berlaku bagi seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan tertentu dan tidak sanggup menggantinya dengan puasa di hari lain (qadha).
Landasan utama kewajiban ini tertuang jelas dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…”
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua orang yang meninggalkan puasa boleh membayar fidyah. Berdasarkan ketentuan syariat, golongan yang diperbolehkan membayar fidyah meliputi:
* Lansia: Orang tua yang sudah tidak mampu lagi menjalankan puasa secara fisik.
* Sakit Menahun: Seseorang yang menderita sakit parah dan menurut medis kecil kemungkinan untuk sembuh.
* Ibu Hamil atau Menyusui: Khusus bagi mereka yang mengkhawatirkan kondisi buah hatinya jika ia tetap berpuasa.
* Orang Mati yang Punya Utang Puasa: Pihak keluarga dapat membayarkan fidyah untuk anggota keluarga yang wafat sebelum sempat membayar utang puasanya.
* Keterlambatan Qadha: Seseorang yang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadan tahun berikutnya tanpa uzur yang sah.
Ketentuan Besaran Fidyah
Selanjutnya, mengenai besaran fidyah, terdapat dua cara yang umum dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
1. Berupa Makanan Pokok
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, satu porsi fidyah adalah 1 mud atau setara dengan 675 gram (sekitar 0,7 kg) beras untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
2. Berupa Uang (Konversi Rupiah)
Di sisi lain, bagi Anda yang ingin lebih praktis, fidyah dapat dikonversi dalam bentuk uang tunai. Untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya, BAZNAS biasanya menetapkan standar nilai uang yang setara dengan harga satu porsi makan yang layak di wilayah tersebut.
Ragam Niat Membayar Fidyah
Sebelum menyerahkan fidyah, Anda perlu memantapkan hati dengan membaca niat. Oleh karena itu, berikut adalah beberapa variasi niat sesuai dengan peruntukannya:
A. Niat Secara Umum
Apabila Anda ingin membaca niat yang bersifat general, gunakan lafal berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لِإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
(Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata li-ifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta’ala)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena meninggalkan puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah Ta’ala.”
B. Niat untuk Lansia atau Sakit Menahun
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْكِبَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
(Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ifthari shaumi ramadhana lil-kibari fardhan lillahi ta’ala)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari meninggalkan puasa Ramadan karena usia tua, fardu karena Allah Ta’ala.”
C. Niat untuk Orang yang Sudah Meninggal
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
(Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an shaumi ramadhani [Nama Almarhum] fardhan lillahi ta’ala)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan (Sebut Nama), fardu karena Allah Ta’ala.”
Cara Pembayaran Melalui BAZNAS Kab. Tasikmalaya
Setelah memahami ketentuan dan niatnya, langkah terakhir adalah melakukan penyetoran. Menyalurkan fidyah melalui BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya memberikan jaminan bahwa dana Anda akan dikelola secara amanah dan tepat sasaran.
1. Hitung Total Hari: Pastikan Anda menghitung dengan teliti jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
2. Lakukan Transfer: Kirimkan dana fidyah melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya yang tertera di website ini.
3. Konfirmasi: Segera kirimkan bukti transfer kepada admin kami agar dapat didoakan dan dicatat secara resmi.
Tunaikan Fidyah Anda melalui link :
baznastsm.com
atau melalui Rekening Infak BAZNAS :
* BSI (Bank Syariah Indonesia): 7110821888
* bank bjb: 0050030012410
* bank bjb syariah: 5160102000700
* BRI: 016101000295300
* BNI: 589387361
* mandiri: 1770001242988
a.n BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya
Dengan Membayar fidyah, Anda tidak hanya menggugurkan kewajiban pribadi, tetapi juga ikut serta dalam membantu mengentaskan kelaparan bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu di Tasikmalaya.
Konfirmasi & Layanan Muzaki :
wa.me/6282130356432 (Divisi Penghimpunan BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya)